DPR didorong membedakan risiko bisnis dan tindak pidana korupsi. Namun, di tengah besarnya tuntutan pemberantasan korupsi, perubahan aturan harus memastikan bahwa uang negara yang diselewengkan tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Jakarta, https://jktnews.com — Wacana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana membedakan kerugian yang timbul dari risiko bisnis dengan kerugian negara yang disebabkan oleh penyalahgunaan kewenangan?
Perdebatan ini mengemuka setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan persetujuannya terhadap gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai perlunya membedakan risiko bisnis negara dari tindak pidana korupsi. Sahroni juga mendorong agar gagasan tersebut dikaji mendalam dan ditindaklanjuti melalui revisi UU Tipikor.
Di satu sisi, kepastian hukum dibutuhkan agar pejabat dan pengelola perusahaan milik negara tidak serta-merta menghadapi ancaman pidana hanya karena keputusan bisnis mengalami kerugian. Di sisi lain, perubahan aturan tidak boleh menjadi alasan untuk melonggarkan pertanggungjawaban ketika kerugian muncul akibat suap, manipulasi, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan.
Persoalannya bukan sekadar apakah kerugian negara harus menjadi unsur dalam perkara korupsi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hukum membedakan keputusan yang diambil secara profesional dan beriktikad baik dari tindakan yang sengaja digunakan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu.
Risiko bisnis bukan otomatis korupsi
Dalam dunia usaha, kerugian merupakan salah satu risiko yang tidak selalu dapat dihindari. Keputusan investasi dapat gagal, proyek dapat meleset dari perencanaan, harga komoditas dapat berubah, dan kondisi pasar dapat bergerak di luar perkiraan.
Perusahaan milik negara pun menghadapi dinamika tersebut. Jika setiap keputusan yang berujung pada kerugian langsung diperlakukan sebagai indikasi tindak pidana, pengelola perusahaan bisa menjadi terlalu defensif. Akibatnya, keputusan strategis tertunda dan peluang usaha berpotensi terlewatkan.
Inilah salah satu persoalan yang patut dibahas dalam penyempurnaan regulasi: bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi keputusan bisnis yang dibuat melalui proses yang wajar, berdasarkan informasi memadai, tanpa konflik kepentingan, dan dengan iktikad baik.
Namun, prinsip tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai kekebalan hukum bagi pengambil keputusan.
Keputusan bisnis yang merugi harus dinilai berdasarkan fakta dan proses pengambilannya. Apakah kajian kelayakan dilakukan? Apakah risiko telah diperhitungkan? Apakah prosedur dipatuhi? Apakah terdapat keuntungan pribadi atau pihak terafiliasi? Apakah ditemukan manipulasi, suap, atau penyalahgunaan jabatan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk memisahkan kegagalan usaha yang wajar dari dugaan tindak pidana.
Dengan kata lain, kerugian merupakan fakta ekonomi yang perlu diperiksa, tetapi penentuan adanya korupsi harus didasarkan pada seluruh unsur hukum dan bukti yang relevan.
Ketika kerugian negara menyangkut kepentingan rakyat
Persoalan menjadi berbeda ketika uang negara diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Anggaran publik berasal dari sumber daya yang seharusnya digunakan untuk membiayai pelayanan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan negara. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana publik tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan akuntansi atau keputusan manajemen.
Dampaknya dapat menjalar kepada masyarakat: program tidak terlaksana secara optimal, aset publik kehilangan nilai, biaya proyek meningkat, atau pelayanan yang semestinya diterima warga menjadi terganggu.
Sahroni, dalam pernyataannya yang dikutip detikNews pada 22 Oktober 2026, menekankan pentingnya melihat mens rea atau sikap batin pelaku dalam membedakan tindakan koruptif dari keputusan lainnya. Ia mencontohkan kepala daerah yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat, tetapi justru mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Pendekatan yang memperhatikan niat, proses, kewenangan, dan bukti memang penting dalam penegakan hukum. Namun, pembuktian tidak dapat berhenti pada penilaian mengenai niat semata. Unsur tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, kerugian yang terjadi tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang melakukan korupsi. Demikian pula, klaim bahwa suatu keputusan dibuat untuk kepentingan negara tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Di sinilah tantangan pembentuk undang-undang: merancang aturan yang memberikan kepastian hukum tanpa mengurangi kemampuan negara menindak korupsi.
Klarifikasi DEN dan respons KPK perlu menjadi perhatian
Perdebatan ini juga berkembang setelah DEN memberikan klarifikasi atas pernyataan awal Luhut.
Dalam keterangan tertulis pada 21 Oktober 2026, DEN menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor bukan dimaksudkan untuk menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Menurut DEN, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta ketentuan terkait dalam KUHP tetap dipertahankan.
Fokus rekomendasi tersebut adalah memperjelas pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten, sekaligus memperluas cakupan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi sejumlah delik yang dirujuk dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan belum diatur secara memadai dalam hukum nasional.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa unsur kerugian negara tidak seharusnya dihilangkan seluruhnya dari UU Tipikor. KPK juga menyoroti pentingnya mengatur sejumlah bentuk tindak pidana yang dinilai perlu diperkuat, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), suap di sektor swasta, dan peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment).
Perbedaan penekanan ini memperlihatkan bahwa pembahasan revisi UU Tipikor tidak cukup dilakukan dengan menyederhanakan persoalan menjadi pilihan antara mempertahankan atau menghapus unsur kerugian negara.
Yang perlu dibahas adalah kualitas pembuktian, konsistensi penerapan hukum, perlindungan terhadap pengambil keputusan yang bertindak secara sah, serta penguatan instrumen untuk menangani berbagai modus korupsi.
Jangan hanya melindungi pengambil keputusan
Dalam pembahasan revisi UU Tipikor, perlindungan hukum bagi pengambil keputusan memang penting. Namun, perhatian yang sama harus diberikan kepada kepentingan publik dan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Aturan yang baik perlu membedakan keputusan bisnis yang diambil melalui proses profesional dari tindakan yang mengandung manipulasi, suap, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan jabatan. Penilaian tersebut harus didukung dokumentasi, standar pemeriksaan yang jelas, dan proses hukum yang dapat diuji.
Pengawasan internal, audit, keterbukaan informasi, serta mekanisme pelaporan pelanggaran juga perlu diperkuat. Dengan demikian, pencegahan tidak hanya bergantung pada penindakan setelah kerugian terjadi.
Di perusahaan negara, misalnya, pengambilan keputusan investasi harus memiliki dasar analisis yang dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan kondisi pasar yang tidak terduga perlu dibedakan dari rekayasa transaksi atau keputusan yang sejak awal diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Bagi pejabat publik, ukuran akuntabilitas harus tetap mempertimbangkan kewajiban melayani masyarakat. Wewenang yang diberikan negara bukanlah hak pribadi, melainkan amanah yang penggunaannya harus dapat diperiksa.
Revisi undang-undang juga harus memperhatikan agar standar perlindungan hukum tidak menimbulkan ruang interpretasi yang terlalu luas. Jika batas antara keputusan beriktikad baik dan penyalahgunaan kewenangan tidak dirumuskan dengan cermat, ketidakpastian hukum justru dapat berpindah dari satu pihak ke pihak lain.
Menguatkan pemberantasan korupsi, bukan mempersempitnya
Rujukan terhadap UNCAC perlu dibahas secara menyeluruh, bukan hanya mengambil satu bagian untuk membenarkan perubahan aturan. Penyelarasan dengan standar internasional harus mempertimbangkan keseluruhan sistem pemberantasan korupsi, termasuk kriminalisasi bentuk-bentuk korupsi, pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan aset.
Karena itu, DPR, pemerintah, KPK, akademisi, praktisi hukum, auditor, serta masyarakat sipil perlu terlibat dalam pembahasan yang terbuka. Perbedaan pandangan seharusnya menjadi dasar untuk menguji rumusan hukum, bukan alasan untuk mengabaikan salah satu kepentingan.
Publik juga berhak mengetahui secara jelas apa yang hendak diperbaiki, ketentuan mana yang akan diubah, bagaimana pembuktiannya dilakukan, dan bagaimana mekanisme pengawasan akan dijalankan.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya perkara yang diproses. Kepercayaan itu juga dibangun melalui konsistensi hukum, perlakuan yang adil, transparansi, dan kepastian bahwa penyalahgunaan uang negara tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Ujian sesungguhnya ada pada rumusan dan pelaksanaannya
Dorongan Sahroni untuk mengkaji revisi UU Tipikor membuka ruang bagi pembahasan yang lebih mendasar tentang hubungan antara risiko bisnis, kewenangan publik, dan pertanggungjawaban pidana.
Namun, kualitas revisi tidak dapat dinilai hanya dari tujuan memberikan kepastian hukum. Yang menentukan adalah rumusan pasal, standar pembuktian, jaminan proses yang adil, dan efektivitas pengawasan setelah aturan diberlakukan.
Jika revisi mampu melindungi keputusan bisnis yang sah sekaligus memperjelas pembuktian dan memperkuat penindakan terhadap korupsi, kepastian hukum dan kepentingan publik dapat berjalan beriringan.
Sebaliknya, apabila batas-batasnya kabur, perubahan aturan berisiko menimbulkan ketidakpastian baru atau melemahkan pertanggungjawaban atas penyalahgunaan uang negara.
Pada akhirnya, uang negara bukan milik pejabat, pengelola perusahaan, ataupun kelompok tertentu. Ia merupakan sumber daya yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Revisi UU Tipikor semestinya menjadi momentum memperbaiki kepastian hukum sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi. Bukan sekadar membuat pengambil keputusan merasa aman, melainkan memastikan bahwa keputusan yang sah terlindungi dan penyalahgunaan kewenangan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.
https://jktnews.com – Hommer





Tinggalkan Balasan