https://jktnews.com – Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar bencana musiman. Ia adalah ujian terhadap kemampuan negara melindungi kesehatan rakyat, menjaga lingkungan, dan memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pemadaman api.
Setiap musim kemarau, Indonesia kembali menghadapi persoalan yang seolah tidak pernah benar-benar selesai: kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Petugas dikerahkan, helikopter melakukan water bombing, operasi modifikasi cuaca dilaksanakan, dan pemerintah mengumumkan perkembangan jumlah titik panas. Namun, di balik laporan operasional tersebut, masyarakat masih harus menghadapi asap, gangguan kesehatan, aktivitas pendidikan yang terganggu, serta ancaman terhadap mata pencaharian.
Situasi Kalimantan Tengah pada Oktober 2026 memperlihatkan betapa seriusnya persoalan ini. Di satu sisi, pemerintah melaporkan penurunan titik panas secara nasional. Di sisi lain, kebakaran masih terjadi setiap hari dan dampaknya terus dirasakan masyarakat.
Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata apakah jumlah titik panas berhasil diturunkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa karhutla terus berulang, siapa yang harus bertanggung jawab, dan kapan masyarakat dapat benar-benar terbebas dari ancaman kabut asap?
Angka yang menurun, kenyataan yang belum pulih
Kementerian Kehutanan, dalam siaran pers 18 Oktober 2026, melaporkan bahwa jumlah titik panas berkepercayaan tinggi secara nasional turun dari 354 menjadi 270 titik hingga 17 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB. Penurunan sebanyak 84 titik tersebut tentu merupakan perkembangan positif.
Namun, pada periode yang sama, Kalimantan Tengah justru mencatat kenaikan titik panas berkepercayaan tinggi dari 19 menjadi 92 titik. Artinya, perbaikan angka nasional tidak otomatis mencerminkan kondisi seluruh daerah. Sumber: Kementerian Kehutanan.
Data pemerintah daerah memberikan gambaran yang lebih konkret. Menurut laporan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kalimantan Tengah yang diterbitkan pada 19 Oktober 2026, terdapat 66 kejadian karhutla dalam periode 24 jam hingga Minggu, 18 Oktober pukul 18.00 WIB. Luas lahan yang terbakar dalam periode tersebut mencapai 109,70 hektare.
Secara kumulatif sejak awal tahun hingga 18 Oktober, pemerintah daerah mencatat 6.639 kejadian karhutla dengan perkiraan luas lahan terbakar mencapai 19.502,65 hektare. Jumlah titik panas yang tercatat mencapai 325.412. Perlu dicatat, titik panas merupakan indikasi yang dideteksi satelit dan tidak sama dengan jumlah kejadian kebakaran. Sumber: MMC Kalteng.
Angka-angka tersebut menyampaikan pesan yang jelas: operasi pemadaman memang penting, tetapi skala persoalan menuntut lebih dari sekadar respons darurat.
Keberhasilan penanganan karhutla seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah titik panas yang turun dalam sehari. Ukurannya juga harus mencakup luas lahan yang berhasil dilindungi, jumlah kebakaran berulang yang dapat dicegah, kualitas udara yang pulih, serta kemampuan masyarakat kembali beraktivitas secara aman.
Ketika bencana lingkungan menjadi persoalan kesehatan publik
Laporan BBC News Indonesia mengenai kebakaran lahan gambut di Kalimantan Tengah pada awal September 2026 menggambarkan dampak karhutla yang jauh melampaui kawasan terbakar.
Kabut asap di Palangka Raya pernah menyebabkan konsentrasi PM2.5 mencapai 128,4 mikrogram per meter kubik menurut pemantauan IQAir yang dikutip BBC. Jarak pandang di sejumlah wilayah juga menurun. Salah satu penerbangan dari Bandara Tjilik Riwut bahkan dibatalkan setelah jarak pandang dilaporkan hanya sekitar 250 meter.
Bagi masyarakat, angka tersebut bukan sekadar statistik lingkungan. Asap dapat memengaruhi kesehatan, menghambat mobilitas, mengganggu pekerjaan, dan memaksa keluarga mengambil keputusan sulit untuk menjauh dari wilayah terdampak.
Dalam laporan 19 Oktober, pemerintah Kalimantan Tengah juga mencatat 5.916 kasus baru infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada minggu ketiga Oktober, dengan akumulasi 121.220 kasus sejak awal tahun. Sebanyak 223 sekolah di kabupaten/kota terdampak telah mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran jarak jauh. Pemerintah daerah juga menyediakan 169 lokasi rumah oksigen untuk membantu masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan.
Data ini menunjukkan bahwa biaya karhutla tidak berhenti pada kerusakan hutan. Ada konsekuensi terhadap kesehatan, pendidikan, produktivitas, transportasi, dan pengeluaran rumah tangga.
Karena itu, perlindungan warga harus berjalan beriringan dengan pemadaman. Informasi kualitas udara perlu disampaikan secara terbuka, fasilitas kesehatan harus siap menghadapi peningkatan pasien, dan kelompok rentan—terutama anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan gangguan pernapasan—perlu memperoleh perlindungan yang memadai.
Jangan sampai masyarakat baru mendapat perhatian setelah asap menebal dan aktivitas sehari-hari terpaksa dihentikan.
Gambut terbakar, masalahnya tidak selesai ketika api menghilang
Persoalan menjadi lebih rumit ketika kebakaran terjadi di lahan gambut. BBC News Indonesia, melalui laporan mengenai kebakaran di kawasan Tumbang Nusa, Pulang Pisau, mengangkat kecurigaan pegiat lingkungan bahwa kebakaran berulang di lokasi tersebut mungkin berkaitan dengan pembakaran yang disengaja. Dugaan ini perlu ditelusuri melalui penyelidikan dan bukti lapangan; kecurigaan saja tidak cukup untuk menyimpulkan siapa pelakunya.
Namun, aspek ekologisnya tidak dapat diabaikan.
Lahan gambut yang terbakar dapat menyimpan bara di bawah permukaan tanah. Api di permukaan mungkin terlihat padam, tetapi pembakaran di lapisan bawah masih dapat berlangsung dan memicu kebakaran kembali.
Kementerian Kehutanan sendiri menegaskan bahwa pengendalian di lahan gambut harus dilanjutkan melalui pembasahan, pendinginan, penyisiran, dan pemeriksaan bara sampai sumber api benar-benar terkendali.
Dengan demikian, keberhasilan pemadaman tidak cukup dinilai dari hilangnya nyala api yang terlihat. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa bara tersembunyi tidak kembali menyala, kerusakan ekosistem ditangani, dan kondisi lahan tidak terus membuka peluang terjadinya kebakaran berulang.
Lebih jauh, kebijakan pencegahan harus memperhitungkan kondisi lahan, tata air gambut, penggunaan kawasan, serta pengawasan terhadap aktivitas manusia. Tanpa pendekatan tersebut, negara berisiko terus mengeluarkan sumber daya untuk memadamkan kebakaran yang sama atau kebakaran baru di kawasan yang memiliki kerentanan serupa.
Penegakan hukum: jangan berhenti pada pemadaman
Salah satu persoalan terpenting dalam penanganan karhutla adalah memastikan adanya pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Dalam siaran pers 19 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan, paksaan pemulihan ekosistem, atau pencabutan izin. Total areal terbakar yang terkait dengan kelompok perusahaan tersebut dilaporkan mencapai 12.926,74 hektare.
Kementerian juga menyebut 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana karhutla. Dari jumlah itu, 44 subjek hukum berada dalam tahap penyelidikan dan 79 dalam tahap penyidikan. Dua subjek hukum korporasi dilaporkan telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Status setiap perkara tetap harus dipahami sesuai proses hukum masing-masing.
Data tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum telah menjadi bagian dari respons pemerintah. Akan tetapi, tantangan berikutnya adalah memastikan proses tersebut menghasilkan pertanggungjawaban yang dapat diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar pengumuman mengenai jumlah perusahaan atau pihak yang sedang diperiksa.
Pengawasan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah kewajiban pencegahan kebakaran telah dipenuhi, bagaimana pengawasan terhadap kawasan konsesi dijalankan, apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran, dan apakah pemulihan lingkungan benar-benar dilaksanakan?
Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan hukum. Jika kerusakan menimbulkan kewajiban pemulihan atau ganti rugi, pelaksanaannya juga perlu diawasi secara terbuka.
Di sinilah pentingnya membedakan tindakan administratif, proses pidana, dan kewajiban pemulihan lingkungan. Ketiganya memiliki tujuan berbeda dan tidak boleh dianggap selesai hanya karena salah satunya telah dilakukan.
Negara juga harus memastikan bahwa penegakan hukum berlaku konsisten, baik terhadap individu maupun korporasi, tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Mengapa persoalan yang berulang membutuhkan evaluasi kebijakan?
Karhutla bukan fenomena baru. Pengulangan bencana dari tahun ke tahun semestinya mendorong evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pencegahan, pengelolaan lahan, pengawasan konsesi, serta koordinasi antarlembaga.
Laporan BBC tentang karhutla di Kalimantan Tengah menyoroti kebakaran berulang di lahan gambut dan dugaan pembakaran yang disampaikan pegiat lingkungan. Sementara itu, data pemerintah daerah memperlihatkan besarnya frekuensi kejadian dan dampak kesehatan. Kementerian Kehutanan, di sisi lain, menunjukkan bahwa operasi pemadaman serta penegakan hukum terus diperkuat.
Ketiga sudut pandang ini saling melengkapi. Laporan lapangan menggambarkan pengalaman warga dan persoalan yang perlu diselidiki. Data pemerintah daerah memperlihatkan skala kejadian. Informasi kementerian menunjukkan langkah operasional serta instrumen penegakan hukum yang sedang digunakan. Namun, rangkaian informasi tersebut juga menegaskan perlunya ukuran keberhasilan yang lebih luas.
Pemerintah perlu memublikasikan perkembangan penanganan secara berkala dengan indikator yang dapat dibandingkan, antara lain luas lahan terbakar, kejadian kebakaran berulang, kualitas udara, dampak kesehatan, status penegakan hukum, dan kemajuan pemulihan ekosistem.
Evaluasi juga perlu mengidentifikasi penyebab kebakaran pada setiap kawasan. Faktor cuaca dan kekeringan dapat memperbesar risiko serta mempercepat penyebaran api, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh sumber penyalaan. Dugaan aktivitas manusia, pengelolaan lahan, dan kemungkinan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.
Tanpa evaluasi menyeluruh, penanganan karhutla berisiko terjebak dalam pola yang sama: kebakaran terjadi, petugas dikerahkan, asap mereda, perhatian publik menurun, lalu persoalan kembali muncul ketika kondisi mendukung.
Apa yang seharusnya menjadi prioritas?
Ada sedikitnya lima agenda yang perlu diperkuat. Pertama, menggeser orientasi dari respons darurat menuju pencegahan. Pemetaan kawasan rawan, patroli sebelum puncak kekeringan, pemeliharaan sumber air, pengelolaan tata air gambut, dan pelibatan masyarakat perlu menjadi kegiatan rutin yang terukur.
Kedua, memperkuat transparansi data. Data titik panas, kejadian kebakaran, luas lahan terbakar, kualitas udara, dan status penanganan perkara harus disajikan secara konsisten. Perbedaan antara titik panas, kejadian kebakaran, dan luas areal terbakar perlu dijelaskan agar publik tidak keliru membaca angka.
Ketiga, memastikan penegakan hukum berujung pada pertanggungjawaban yang jelas. Proses pemeriksaan harus berbasis bukti, dilakukan secara adil, dan ditindaklanjuti sesuai hukum. Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi administratif serta pemulihan ekosistem tidak boleh berhenti setelah keputusan diumumkan.
Keempat, menempatkan kesehatan masyarakat sebagai prioritas. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan informasi kualitas udara, layanan kesehatan, perlindungan bagi kelompok rentan, dan kebijakan pendidikan yang menyesuaikan kondisi nyata di wilayah terdampak.
Kelima, mengukur hasil pemulihan, bukan sekadar kegiatan. Jumlah helikopter yang dikerahkan, operasi yang dilaksanakan, atau personel yang disiagakan merupakan indikator upaya. Keberhasilan akhirnya harus terlihat pada berkurangnya kebakaran, pulihnya lingkungan, dan menurunnya risiko bagi masyarakat.
Rakyat membutuhkan perlindungan yang nyata
Penurunan titik panas secara nasional patut diapresiasi sebagai perkembangan positif. Namun, apresiasi itu tidak boleh mengaburkan kenyataan bahwa Kalimantan Tengah masih menghadapi kebakaran, gangguan kesehatan, dan kegiatan pendidikan yang terganggu.
Karhutla harus dipandang sebagai persoalan lingkungan sekaligus persoalan tata kelola. Pemadaman menjawab api yang sedang menyala, sedangkan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan menjawab penyebab serta konsekuensi jangka panjangnya.
Pemerintah tidak dapat mengendalikan seluruh faktor alam, tetapi dapat memperkuat kesiapsiagaan, menegakkan aturan, memperbaiki pengelolaan kawasan, dan memastikan masyarakat terlindungi.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup dibuktikan dengan grafik titik panas yang menurun atau laporan operasi yang bertambah. Ukuran terpentingnya adalah apakah kebakaran benar-benar berkurang, udara kembali aman, lingkungan terlindungi, dan masyarakat tidak terus-menerus menanggung dampak bencana yang berulang.
Sebab, bagi rakyat yang menghirup asap setiap hari, keberhasilan bukanlah angka dalam siaran pers. Keberhasilan adalah ketika mereka dapat kembali bernapas lega, bekerja, belajar, dan hidup tanpa dihantui kebakaran yang sama setiap tahun.
https://jktnews.com – Jefry Gerzon





Tinggalkan Balasan