Breaking News

“BRI-KPK Cetak Penyuluh Antikorupsi, Ujian Sesungguhnya Ada di Balik Proses Bisnis”

Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi Pelopor 2026 1791105308442 169
Pelatihan Calon Penyuluh Anti Korupsi Pelopor BRI 2026 (Foto:Dok: BRI)
Bagikan
Lihat Tersimpan

https://jktnews.com   — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat agenda pencegahan korupsi melalui program Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) BRI 2026.

Sebanyak 41 insan BRI dari berbagai fungsi strategis mengikuti program yang dirancang untuk mencetak calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).

Program ini menarik perhatian bukan semata karena melibatkan KPK dan salah satu bank terbesar di Indonesia, tetapi karena menyentuh persoalan yang lebih mendasar: sejauh mana budaya antikorupsi mampu diterjemahkan menjadi perilaku nyata di dalam proses bisnis perusahaan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sistem antikorupsi tidak hanya diuji ketika terjadi kasus.  Sistem justru diuji ketika terdapat konflik kepentingan, pemberian gratifikasi, tekanan bisnis, penyalahgunaan kewenangan atau keputusan yang berpotensi merugikan perusahaan dan publik.

41 Peserta dari Lintas Fungsi

PELOPOR BRI 2026 melibatkan pegawai dari sejumlah fungsi, termasuk audit, legal dan compliance, manajemen risiko, bisnis serta operasional.

Pelatihan dimulai secara daring pada 11 September 2026 dan dilanjutkan dengan pembelajaran tatap muka pada 14–19 September 2026 di BRI Corporate University, Regional Campus Bandung, Lembang, Jawa Barat.

Materi yang diberikan mencakup pencegahan korupsi, benturan kepentingan, gratifikasi serta internalisasi nilai integritas.

Direktur Legal & Compliance BRI Mahdi Yusuf menyebut program tersebut diarahkan untuk melahirkan agen perubahan yang mampu menjadi teladan integritas di unit kerja masing-masing.

Namun, di sinilah tantangan sebenarnya.  Mencetak penyuluh relatif mudah diukur melalui jumlah peserta. Mengubah perilaku organisasi jauh lebih sulit.

KPK: Penyuluh Bukan Sekadar Pemberi Materi

KPK sendiri telah memperjelas bahwa Penyuluh Antikorupsi tidak cukup hanya memiliki kemampuan menyampaikan materi mengenai korupsi.

Dalam standar kompetensi yang digunakan KPK, PAKSI dituntut mampu membangun kesadaran, mendorong perubahan perilaku dan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam gerakan antikorupsi. Standar tersebut mengacu pada SKKNI Penyuluh Antikorupsi Nomor 442 Tahun 2025.

Artinya, ukuran keberhasilan seorang penyuluh bukan sekadar apakah ia telah mengikuti pelatihan atau memperoleh sertifikat.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Apa yang berubah setelah penyuluh kembali ke unit kerjanya?  Apakah pegawai menjadi lebih berani menolak gratifikasi? Apakah potensi konflik kepentingan lebih cepat terdeteksi? Apakah pengambilan keputusan bisnis menjadi lebih transparan?

Dan yang paling penting, apakah sistem mampu mencegah pelanggaran sebelum berkembang menjadi kasus?

Perbankan Memiliki Titik Risiko yang Kompleks

Industri perbankan memiliki karakter berbeda dibanding organisasi biasa. Di dalamnya terdapat proses pemberian kredit, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan vendor, hubungan dengan nasabah, pengelolaan aset, keputusan investasi, pengelolaan data, hingga berbagai proses yang melibatkan kewenangan dan kepentingan bisnis.

Karena itu, budaya integritas tidak dapat hanya ditempatkan sebagai program pendidikan.  Ia harus terhubung dengan manajemen risiko, pengawasan internal, kepatuhan, audit, sistem pelaporan dan mekanisme perlindungan bagi pihak yang menyampaikan dugaan pelanggaran.

Dalam konteks ini, keberadaan penyuluh antikorupsi dapat menjadi salah satu lapisan pencegahan.   Tetapi penyuluh tidak boleh berdiri sendiri.  Jika sistem pengawasan lemah, penyuluh hanya akan menjadi komunikator nilai integritas tanpa memiliki daya untuk mengubah proses bisnis.

Dari Pelatihan Menuju Sertifikasi

PELOPOR BRI 2026 juga belum berhenti pada pelatihan.  Para peserta selanjutnya akan mengikuti asesmen sertifikasi Penyuluh Antikorupsi sesuai ketentuan yang berlaku dan menjalankan rencana aksi yang telah disusun selama program.  Ini merupakan poin penting.

KPK membedakan antara sertifikat keikutsertaan pelatihan dengan sertifikasi kompetensi. Sertifikasi merupakan proses pengujian kemampuan berdasarkan standar kompetensi yang berlaku.

Dengan demikian, 41 peserta BRI tersebut belum otomatis dapat diposisikan sebagai penyuluh antikorupsi hanya karena mengikuti pelatihan.  Mereka masih harus melewati proses asesmen.

KPK Sudah Memperluas Sertifikasi

Program BRI tersebut juga tidak berdiri sendiri.  KPK melalui Lembaga Sertifikasi Profesi pada Juli–Agustus 2026 telah mensertifikasi 97 PAKSI serta 55 peserta Ahli Pembangun Integritas (API) dan API Muda.

KPK menjelaskan PAKSI memiliki peran dalam menyebarluaskan pengetahuan dan nilai antikorupsi, membangun kesadaran serta mendorong perubahan perilaku.

Sementara API memiliki kompetensi untuk mendorong penguatan sistem dan budaya integritas di organisasi.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan dua pendekatan sekaligus: manusia yang berintegritas dan sistem yang mampu mencegah penyimpangan.

Bukan Sekadar Soal Jumlah Penyuluh

Di sinilah program PELOPOR BRI perlu diuji lebih jauh.   Apabila setelah pelatihan hanya muncul tambahan jumlah penyuluh, maka keberhasilan program masih berada pada level administratif.

Sebaliknya, apabila penyuluh mampu mengidentifikasi risiko, mendorong perbaikan prosedur, meningkatkan pelaporan, memperkuat kesadaran pegawai dan membantu mencegah konflik kepentingan, dampaknya akan jauh lebih substantif.

Karena itu, publik pada akhirnya membutuhkan ukuran yang lebih konkret.  Bukan hanya  berapa orang yang dilatih?  Tetapi berapa risiko yang berhasil diidentifikasi, berapa perbaikan yang dilakukan, dan seberapa efektif mekanisme pencegahan tersebut bekerja?

Kolaborasi BRI-KPK Bukan Hal Baru

Kerja sama pendidikan antikorupsi antara BRI dan KPK bukan kali pertama dilakukan.  Program serupa telah dilaksanakan pada 2024 untuk memperkuat barisan Penyuluh Antikorupsi di lingkungan BRI.

Keberlanjutan program menunjukkan bahwa pembangunan budaya antikorupsi membutuhkan proses jangka panjang.

Namun kontinuitas juga membawa konsekuensi.  Semakin lama program berjalan, semakin penting bagi publik dan pemangku kepentingan untuk melihat hasil dan dampaknya, bukan hanya aktivitasnya.

Tantangan Berikutnya: Membuat Integritas Terukur

Pencegahan korupsi pada akhirnya membutuhkan indikator.  Sebuah organisasi dapat memiliki kode etik, kebijakan gratifikasi, kanal pelaporan, fungsi compliance, audit internal dan penyuluh antikorupsi.

Namun semua instrumen tersebut baru memiliki arti apabila mampu bekerja ketika berhadapan dengan situasi nyata.  Di sinilah 41 calon penyuluh antikorupsi BRI menghadapi tantangan sebenarnya.

Mereka tidak hanya dituntut memahami definisi korupsi, gratifikasi atau benturan kepentingan.   Mereka harus mampu menerjemahkan pengetahuan tersebut menjadi perubahan perilaku dan penguatan sistem.

Publik Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Program

Kolaborasi BRI dan KPK merupakan bagian dari pendekatan pencegahan yang menempatkan pendidikan dan pembangunan budaya integritas sebagai salah satu instrumen antikorupsi.

Namun, bagi publik, keberhasilan program pada akhirnya akan terlihat dari dampaknya.

Jika budaya antikorupsi benar-benar masuk ke dalam pengambilan keputusan, maka program tersebut akan meninggalkan jejak lebih besar daripada sekadar daftar peserta dan sertifikat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan program antikorupsi bukanlah berapa banyak orang yang duduk di ruang pelatihan, berapa lembar sertifikat yang dicetak, atau seberapa indah kata “integritas” dipasang dalam materi presentasi.

Ukurannya jauh lebih sederhana sekaligus lebih sulit: apakah setelah pulang ke meja kerja, seseorang berani mengatakan “tidak” ketika kepentingan, gratifikasi, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan mulai mengetuk pintu. Sebab, korupsi tidak pernah takut pada seminar—ia hanya takut pada orang yang benar-benar berani menolak.

Jangan sampai Indonesia memiliki semakin banyak penyuluh antikorupsi, tetapi korupsinya justru semakin pandai menyuluh balik.

Jktnews – Waluyo

Artikel ini telah dipublikasikan oleh https://jlknews.com/ dengan judul “ 41 Orang Disiapkan Jadi Penyuluh Antikorupsi BRI, Mampukah Menutup Celah Korupsi di Industri Perbankan?”
Penulis

admin@jktnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *