Breaking News

Restitusi Pajak Melambat, Dunia Usaha Terjepit antara Modal dan Target Negara

6763a1ab48314
Ilustrasi Restitusi Pajak (Canva.com)
Bagikan
Lihat Tersimpan

Jakarta, https://jktnews.com — Perlambatan pencairan restitusi pajak mulai menjadi perhatian dunia usaha. Di tengah upaya pemerintah mengamankan penerimaan negara, pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang lebih lambat berpotensi menekan likuiditas perusahaan, terutama usaha dengan margin keuntungan tipis dan kebutuhan modal kerja besar.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu, mengingatkan bahwa arus kas merupakan faktor penting bagi keberlangsungan bisnis. Jika pengembalian pajak tertahan, perusahaan dapat mengalami kesulitan membiayai operasional, membayar pemasok, hingga memenuhi kewajiban kepada pekerja.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena dampaknya tidak selalu terlihat langsung dalam laporan laba rugi. Perusahaan bisa saja masih mencatat keuntungan, tetapi menghadapi kesulitan membayar kewajiban karena uang yang seharusnya kembali belum diterima.

Restitusi Turun, Penerimaan Negara Meningkat

Evert Mengatakan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan realisasi restitusi pajak mencapai Rp198,71 triliun hingga akhir September 2026. Angka tersebut turun 38,08 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika pencairannya mencapai sekitar Rp320,91 triliun.

Pada saat bersamaan, penerimaan pajak hingga September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Realisasi penerimaan itu tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Data tersebut memperlihatkan dua perkembangan yang berjalan bersamaan: penerimaan pajak meningkat, sedangkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak menurun. Namun, kedua angka itu tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh penurunan restitusi disebabkan oleh keterlambatan administrasi. Perubahan kebijakan, hasil pemeriksaan, dan komposisi permohonan juga perlu diperhitungkan.

Bagi pemerintah, pengelolaan restitusi berkaitan dengan penerimaan pajak bersih yang masuk ke kas negara. Akan tetapi, bagi perusahaan, restitusi merupakan dana yang berpengaruh terhadap kemampuan menjalankan kegiatan usaha.

Laba Ada, tetapi Uang Tunai Bisa Menipis

Dampak restitusi yang lambat dapat dipahami melalui kondisi sederhana. Sebuah perusahaan membukukan laba, tetapi sebagian dananya tertahan dalam proses pengembalian pajak. Sementara itu, perusahaan tetap harus membayar gaji, membeli bahan baku, membayar listrik, dan memenuhi kewajiban kepada pemasok.

Jika modal kerja terbatas, perusahaan mungkin harus mencari pinjaman tambahan untuk menutup kebutuhan operasional. Konsekuensinya, biaya bunga meningkat dan keuntungan yang diperoleh semakin tergerus.

Risiko ini lebih besar bagi perusahaan dengan margin keuntungan sekitar 1–3 persen, dalam struktur bisnis seperti itu, tambahan biaya pembiayaan atau keterlambatan penerimaan kas dapat memberikan tekanan yang signifikan ujar Evert.

Dampaknya juga dapat menjalar ke rantai pasok. Perusahaan yang mengurangi pembelian bahan baku akan memengaruhi pemasok, sedangkan kesulitan membayar kewajiban dapat menghambat aktivitas mitra usaha. Jika berlangsung lama, tekanan likuiditas berpotensi memengaruhi produksi dan penyerapan tenaga kerja.

Pemerintah Mulai Melonggarkan Kebijakan

Pemerintah tidak sepenuhnya mengabaikan persoalan tersebut. Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 9 Oktober 2026 menyatakan telah menginstruksikan DJP agar mempercepat pemrosesan restitusi bagi industri padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan dukungan arus kas.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pengelolaan restitusi perlu mempertimbangkan kondisi dunia usaha, tanpa mengabaikan ketentuan perpajakan dan pengawasan terhadap permohonan yang diajukan.

Sebelumnya, mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mengatur prosedur bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, wajib pajak dengan persyaratan tertentu, serta pengusaha kena pajak berisiko rendah.

Tantangannya adalah memastikan pelonggaran tersebut benar-benar menghasilkan kepastian waktu bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, bukan sekadar menjadi instruksi administratif.

Pemerintah juga perlu menjelaskan perbedaan antara permohonan yang masih menjalani pemeriksaan, permohonan yang telah memenuhi syarat pencairan, dan pengembalian yang sudah diputuskan tetapi belum dibayarkan. Ketiganya memiliki persoalan dan kebutuhan penyelesaian yang berbeda.

Hak Wajib Pajak Harus Sejalan dengan Pengawasan

Restitusi bukanlah fasilitas atau insentif sukarela yang diberikan pemerintah kepada perusahaan. Menurut penjelasan resmi DJP, restitusi merupakan mekanisme pengembalian pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah yang semestinya terutang, sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.

DJP menjelaskan bahwa untuk restitusi yang melalui pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Setelah ketentuan yang relevan untuk penerbitan surat ketetapan atau keputusan terpenuhi, pengembalian memiliki tenggat tersendiri sesuai ketentuan perpajakan. Karena itu, tidak setiap permohonan dapat diperlakukan seolah-olah memiliki tahapan dan tenggat yang sama.

Pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan permohonan restitusi didukung dokumen dan transaksi yang benar. Namun, pemeriksaan juga perlu dilakukan secara proporsional berdasarkan tingkat risiko, dengan komunikasi yang jelas kepada wajib pajak.

Bagi perusahaan yang patuh dan memiliki dokumen lengkap, kepastian prosedur akan membantu perencanaan keuangan. Sebaliknya, ketidakjelasan mengenai status permohonan dapat menambah biaya administrasi dan menyulitkan pengambilan keputusan bisnis.

Ujian Kepercayaan Investor

Kepastian perpajakan merupakan salah satu pertimbangan penting dalam keputusan investasi. Investor tidak hanya menilai tarif pajak, tetapi juga memperhitungkan konsistensi aturan, transparansi administrasi, dan kepastian pelaksanaan hak serta kewajiban.

Jika pengembalian pajak berlangsung tanpa kepastian waktu yang memadai, perusahaan perlu menyediakan cadangan kas lebih besar atau menanggung biaya pembiayaan tambahan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi keputusan untuk memperluas kapasitas produksi, menambah tenaga kerja, atau menanamkan modal baru.

Karena itu, persoalan restitusi perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan ekonomi yang lebih luas. Pengamanan penerimaan negara memang penting, tetapi keberlangsungan usaha juga menjadi bagian dari upaya menjaga basis pajak dan aktivitas ekonomi.

Perusahaan yang mampu berproduksi, memperluas usaha, dan mempekerjakan tenaga kerja memiliki peran dalam menjaga penerimaan negara pada masa mendatang.

Transparansi Menjadi Kunci Jalan Tengah

1702020227639
Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu

Pemerintah perlu menyeimbangkan dua kepentingan yang sama-sama penting: menjaga penerimaan negara dan memastikan hak wajib pajak dipenuhi sesuai aturan.

Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah menyediakan informasi berkala mengenai jumlah permohonan restitusi, nilai yang telah dibayar, permohonan yang masih diperiksa, serta alasan umum keterlambatan. Informasi tersebut perlu disajikan dengan tetap melindungi data wajib pajak.

DJP juga dapat memperkuat sistem pemantauan permohonan, memperjelas standar layanan, dan menerapkan pemeriksaan berbasis risiko sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pengawasan tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian yang tidak perlu bagi perusahaan.

Persoalan restitusi pajak pada akhirnya bukan sekadar soal berapa triliun rupiah yang dikembalikan atau ditahan. Ini juga menyangkut bagaimana negara menjaga penerimaan tanpa menghambat perputaran modal yang dibutuhkan dunia usaha.

Keberhasilan kebijakan fiskal tidak cukup diukur dari penerimaan pajak yang meningkat. Kepastian hukum, kelancaran administrasi, dan kemampuan perusahaan mempertahankan kegiatan produktif juga perlu menjadi bagian dari ukuran keberhasilan tersebut.

jktnews.com – Evert Nunuhitu – Pemerhati Keuangan Negara.

 

Penulis

admin@jktnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *