Breaking News

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Menguat, Golkar Berhadapan dengan Usulan 1 Persen.

6a708fee66637
Sekjen Partai Golkar M Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (3/8/2026) (Kompas.com/Febrianto Adi Saputro/Febrianto Adi Saputro)
Bagikan
Lihat Tersimpan

Jakarta, jktnews.com — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mulai memasuki salah satu isu paling sensitif: ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Partai Golkar tetap mendorong ambang batas sebesar 5 persen, sementara gagasan untuk menurunkannya hingga sekitar 1 persen juga mengemuka. Perbedaan tersebut memperlihatkan adanya tarik-menarik kepentingan dalam menentukan desain sistem kepartaian untuk Pemilu 2029.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji sebelumnya menyatakan Golkar dan PKS sepakat mengusulkan ambang batas sekitar 5 persen. Menurut Golkar, angka tersebut dimaksudkan untuk mendorong sistem multipartai sederhana yang dinilai lebih sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial.

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia kemudian menyebut 5 persen sebagai angka yang dinilai ideal, meskipun dalam komunikasi lintas partai terdapat pembicaraan mengenai angka 6 persen, 7 persen maupun angka di bawah 5 persen.  Namun angka tersebut belum menjadi keputusan final.

Putusan MK Membuka Jalan Perubahan untuk Pemilu 2029

Perdebatan mengenai angka baru parliamentary threshold tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma maupun besaran ambang batas dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.

Dengan demikian, angka 4 persen yang digunakan pada Pemilu 2024 bukan lagi angka yang otomatis berlaku untuk Pemilu 2029.  Perubahan tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu.

Persoalannya kemudian menjadi lebih kompleks karena parliamentary threshold bukan sekadar angka teknis.  Angka tersebut menentukan partai politik mana yang dapat ikut dalam penghitungan kursi DPR dan, pada akhirnya, berpengaruh terhadap konfigurasi parlemen.

Mengapa Golkar Mendorong 5 Persen?

Bagi Golkar, persoalannya berkaitan dengan kebutuhan membangun sistem multipartai yang lebih sederhana.  Dalam sistem presidensial, parlemen yang sangat terfragmentasi dapat membuat pembentukan koalisi dan proses legislasi melibatkan lebih banyak kepentingan politik.

Karena itu, kenaikan threshold dapat dipandang sebagai salah satu instrumen untuk mendorong konsolidasi partai di parlemen.

Golkar dan PKS telah menyatakan kesepahaman mengenai usulan sekitar 5 persen. Dalam perkembangan berikutnya, Gerindra juga disebut menyatakan sepakat dengan angka tersebut. Namun Wakil Ketua Umum DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih berada pada tahap awal dan komunikasi antarpimpinan partai belum otomatis menjadi keputusan substansi RUU.

Artinya, 5 persen saat ini merupakan posisi politik sejumlah partai, bukan angka yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Di Sisi Lain, Usulan 1 Persen Mengedepankan Representasi

Usulan threshold sekitar 1 persen menggunakan logika yang berbeda.  Semakin rendah ambang batas, semakin terbuka peluang partai dengan dukungan nasional yang relatif kecil untuk memperoleh kursi DPR.

Argumen yang sering dikemukakan dalam pendekatan ini adalah persoalan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.  Jika sebuah partai memperoleh suara cukup besar secara nasional tetapi tidak mencapai threshold, suara tersebut tidak digunakan dalam penghitungan kursi DPR.

Karena itu, kelompok yang menginginkan threshold rendah lebih menekankan aspek representasi dan proporsionalitas.

Perdebatan tersebut juga memiliki dasar konstitusional. Dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023, MK menyoroti hubungan aturan threshold dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, kepastian hukum dan proporsionalitas sistem pemilu.

Dua Kepentingan yang Berhadapan

Secara sederhana, perdebatan 1 persen dan 5 persen memperlihatkan dua tujuan yang harus dipertimbangkan secara bersamaan.

Pertama, penyederhanaan sistem kepartaian. Threshold yang lebih tinggi dapat memperkecil peluang partai dengan perolehan suara rendah untuk masuk DPR.

Kedua, representasi politik.  Threshold yang lebih rendah membuka ruang lebih besar bagi variasi pilihan politik pemilih untuk memperoleh kursi di parlemen.

Tidak ada satu angka yang dapat dilihat hanya dari satu sisi.  Kenaikan threshold dapat memperkuat konsolidasi partai di parlemen, tetapi pada saat yang sama dapat meningkatkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi apabila sejumlah partai gagal melewati batas tersebut.

Sebaliknya, threshold rendah dapat memperluas representasi, tetapi berpotensi menghasilkan parlemen dengan lebih banyak partai.

Karena itu, persoalannya bukan hanya berapa angkanya, melainkan tujuan sistem pemilu seperti apa yang hendak dibangun.

Pertarungan Bukan Hanya Golkar dan Partai Kecil

Menempatkan perdebatan ini semata-mata sebagai pertarungan partai besar melawan partai kecil juga terlalu sederhana.  Partai-partai yang saat ini memiliki kursi DPR pun mempunyai kepentingan berbeda terhadap desain threshold.

Di sisi lain, partai nonparlemen memiliki persoalan tersendiri karena harus memperoleh suara nasional yang cukup untuk dapat masuk dalam penghitungan kursi DPR.

Karena itu, setiap perubahan angka threshold akan memiliki konsekuensi yang berbeda bagi masing-masing partai.

Namun konsekuensi tersebut belum dapat dipastikan untuk Pemilu 2029 karena peta politik, peserta pemilu, perolehan suara dan konfigurasi partai masih dapat berubah.

Yang dapat dipastikan adalah: semakin tinggi threshold, semakin tinggi pula persyaratan suara nasional yang harus dicapai sebuah partai untuk memperoleh kursi DPR.

Mengapa Angka 5 Persen Menjadi Sensitif?

Pada Pemilu 2024, parliamentary threshold ditetapkan sebesar 4 persen.  Kenaikan menjadi 5 persen berarti terdapat tambahan satu poin persentase dari batas sebelumnya.

Secara matematis, perubahan tersebut tampak kecil.  Namun secara politik, dampaknya dapat signifikan.  Partai yang perolehan suaranya berada di sekitar batas tersebut akan menghadapi konsekuensi yang berbeda jika threshold dinaikkan.

Karena itu, pembahasan angka threshold berpotensi menjadi salah satu isu paling alot dalam revisi UU Pemilu.  Terlebih, sejumlah partai telah menyatakan posisi masing-masing.  Di sinilah proses legislasi menjadi penting.

MK Meminta Ada Perubahan, Tetapi Angkanya Harus Dipertanggungjawabkan

Putusan MK tidak menetapkan angka baru seperti 1 persen atau 5 persen.  MK menyatakan aturan 4 persen untuk Pemilu 2029 dan seterusnya harus diubah dengan mempertimbangkan persyaratan tertentu.

Dengan demikian, ruang untuk menentukan angka berada dalam proses pembentuk undang-undang, tetapi perubahan tersebut tetap harus memperhatikan pertimbangan konstitusional yang diberikan MK.

Hal ini membuat proses pembahasan di DPR dan pemerintah menjadi sangat penting. Pertanyaan publik bukan hanya apakah angka 5 persen akan disepakati.

Lebih jauh, publik perlu mengetahui: Apa dasar penetapan angka tersebut? Apakah berdasarkan kajian jumlah partai? Bagaimana dampaknya terhadap suara yang tidak terkonversi?

Bagaimana kaitannya dengan sistem proporsional? Dan apakah perubahan threshold akan disertai perubahan terhadap desain pemilu lainnya?

Parliamentary Threshold dan Masa Depan Sistem Kepartaian

Perubahan threshold pada akhirnya akan berhubungan dengan wajah DPR hasil Pemilu 2029.   Jika threshold dinaikkan, terdapat kecenderungan lebih kuat menuju konsolidasi partai di parlemen.

Jika threshold diturunkan, ruang representasi bagi partai dengan basis dukungan lebih kecil menjadi lebih terbuka.

Tetapi jumlah partai di DPR tidak hanya ditentukan oleh threshold.  Faktor lain seperti metode konversi suara menjadi kursi, besaran daerah pemilihan, distribusi suara partai, jumlah peserta pemilu dan perilaku pemilih juga berpengaruh.

Karena itu, mengubah threshold tanpa melihat keseluruhan desain pemilu berpotensi menghasilkan konsekuensi yang berbeda dari tujuan awal.

Perdebatan 1 persen dan 5 persen pada akhirnya akan bermuara pada proses pembahasan RUU Pemilu.

Golkar telah menyatakan posisinya. PKS juga menyatakan kesepahaman dengan Golkar mengenai angka sekitar 5 persen. Gerindra kemudian menyatakan dukungan terhadap angka tersebut, meski proses pembahasan masih berjalan.

Sementara itu, gagasan threshold rendah tetap menjadi bagian dari perdebatan mengenai representasi politik dan proporsionalitas.  Dengan Pemilu 2029 sebagai tujuan akhirnya, ruang kompromi politik masih terbuka.

Yang menjadi perhatian bukan hanya angka final yang nantinya tercantum dalam undang-undang, tetapi juga argumentasi dan dasar perumusannya.  Sebab parliamentary threshold pada akhirnya bukan sekadar persoalan berapa persen suara yang dibutuhkan sebuah partai untuk masuk DPR.  Ia menyangkut desain hubungan antara suara rakyat, partai politik dan kursi parlemen.  Dan ketika aturan tersebut disiapkan untuk Pemilu 2029, keputusan yang dibuat hari ini akan ikut menentukan bentuk representasi politik Indonesia pada pemilu mendatang.

jktnews – Kang Oktov

 

Penulis

admin@jktnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *