Breaking News

7 Kejanggalan di Balik Syarat Pendidikan Gibran: Apa yang Sebenarnya Diverifikasi KPU?

Berita 1790209884 5a38aa05b715026ee957
Mochammad Afifuddin Ketua KPU bersama Komisiner Idham Holik dan Iffa Rosita memberikan keterangannya pada pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Bagikan
Lihat Tersimpan

Jakarta, jktnews.com — Persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Hampir dua tahun setelah Pemilu Presiden 2024 berakhir, pertanyaan yang sebelumnya berada di ruang publik kembali dibuka melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Yang menarik, perkara ini tidak hanya mempersoalkan selembar ijazah.   Di balik gugatan tersebut terdapat rangkaian pertanyaan mengenai surat keterangan penyetaraan, dokumen yang menjadi dasar penerbitannya, proses verifikasi KPU, akses Bawaslu terhadap sistem pencalonan, serta kewenangan MK untuk memeriksa persoalan yang terjadi pada tahap pencalonan.

Para pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan diajukan jauh melewati tenggat PHPU. Mereka meminta MK memberikan ruang untuk menguji secara terbuka persoalan yang menurut mereka baru memperoleh dasar dokumen setelah adanya proses keterbukaan informasi pada 2026.

Berikut tujuh pertanyaan kunci yang kini berada di balik perkara tersebut.

1. Mengapa surat keterangan penyetaraan baru diperoleh secara resmi pada 2026?

Salah satu titik yang dipersoalkan pemohon adalah waktu diperolehnya surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut keterangan dalam persidangan, Bonatua Silalahi memperoleh putusan Komisi Informasi Publik pada 11 Maret 2026. Selanjutnya, surat keterangan penyetaraan tersebut diperoleh secara resmi dari PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui email pada 16 April 2026.

Di sinilah muncul pertanyaan investigatif: Jika dokumen tersebut merupakan salah satu dokumen penting dalam proses pencalonan 2023, mengapa akses publik terhadap dokumen tersebut baru terbuka pada 2026?  Pertanyaan ini perlu dibedakan dari persoalan keabsahan.

Keterlambatan memperoleh dokumen tidak otomatis berarti dokumen tersebut tidak sah. Namun, kronologi tersebut menjadi relevan ketika pemohon menggunakan dokumen yang baru diperoleh sebagai dasar untuk meminta pemeriksaan kembali.

Dengan kata lain, yang perlu ditelusuri bukan hanya kapan surat diterbitkan, tetapi juga kapan dibuat, oleh siapa, berdasarkan dokumen apa, dan melalui prosedur apa.

2. Apa sebenarnya dokumen dasar penerbitan surat penyetaraan?

Ini menjadi salah satu titik paling penting.  Pemohon mendalilkan bahwa mereka telah berusaha memperoleh dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, tetapi yang berhasil diperoleh hanya surat keterangannya.

Jika benar demikian, maka terdapat dua jenis dokumen yang harus dibedakan:  dokumen hasil penyetaraan dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan hasil penyetaraan.  Keduanya bukan hal yang sama.

Secara investigatif, pertanyaannya kemudian menjadi:

  • Siapa yang mengajukan permohonan penyetaraan?
  • Dokumen pendidikan apa yang diserahkan?
  • Siapa pejabat yang memeriksa?
  • Apa dasar hukum penyetaraan?
  • Apa dasar administratif penerbitan surat?
  • Apakah terdapat arsip atau dokumen verifikasi?
  • Apakah dokumen tersebut masih tersimpan pada instansi penerbit?

Sampai pada tahap persidangan yang dilaporkan MK, keberadaan surat keterangan telah dijelaskan, tetapi pertanyaan mengenai seluruh rantai dokumen dasarnya justru menjadi bagian yang dipersoalkan pemohon.  Itulah sebabnya perkara ini tidak sesederhana pertanyaan “ada surat atau tidak”.

3. Sejauh mana KPU benar-benar melakukan verifikasi?

Berita 1790209885 Ed160f68b6def31111aa
Suasana Sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa

Ini mungkin menjadi pertanyaan paling penting dalam perkara.  Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

KPU merujuk proses verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon pada 2023. Namun, hakim kemudian menggali lebih jauh mengenai cara verifikasi tersebut dilakukan.

Pertanyaannya: Apakah KPU memeriksa hanya keberadaan surat keterangan dari instansi berwenang, atau memeriksa pula dokumen yang menjadi dasar diterbitkannya surat tersebut?

Ini merupakan dua tingkat pemeriksaan yang berbeda.  Jika KPU berpegang pada dokumen resmi yang diterbitkan instansi berwenang, maka persoalan berikutnya adalah apakah secara hukum KPU memang wajib memverifikasi lebih jauh.

Sebaliknya, jika terdapat kewajiban pemeriksaan lebih mendalam, maka pertanyaan mengenai metode dan ruang lingkup verifikasi menjadi relevan.

MK dalam persidangan 23 September memang menggali proses tersebut, termasuk pertanyaan mengenai apakah KPU melakukan konfirmasi langsung kepada institusi pendidikan terkait. KPU menjelaskan bahwa mereka berpegang pada surat keterangan yang diterbitkan instansi berwenang.

Dengan demikian, titik yang harus dibedah bukan hanya hasil verifikasi,  melainkan standar verifikasi yang digunakan.

4. Mengapa Bawaslu mengaku tidak dapat mengakses dokumen Silon?

Fakta lain yang cukup penting muncul dari keterangan Bawaslu.  Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Namun, pada saat yang sama, Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).

Menurut Bagja, meskipun Bawaslu telah memperoleh pengaktifan akun, ketika melakukan login muncul pemberitahuan bahwa akun tersebut tidak mempunyai akses.

Ini menimbulkan pertanyaan yang berbeda: Bagaimana pengawasan dapat dilakukan secara optimal apabila pengawas tidak dapat membuka seluruh dokumen pencalonan melalui sistem yang digunakan dalam proses tersebut?

Persoalan ini sebenarnya bukan hanya mengenai Gibran.  Ia menyentuh desain pengawasan pemilu secara lebih luas.

Namun perlu dicatat, Bawaslu juga menjelaskan bahwa persoalan akses tersebut pernah dibawa ke DKPP pada 2023. DKPP melalui Putusan Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 menyatakan tindakan KPU terkait akses tersebut tidak bertentangan dengan hukum karena KPU bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, terdapat fakta penting yang harus dibaca secara utuh: Bawaslu mengaku tidak memperoleh akses, tetapi persoalan pembatasan akses tersebut juga pernah diperiksa DKPP.

5. Mengapa perkara baru diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres?

Ini merupakan salah satu persoalan hukum paling besar. Pilpres 2024 telah selesai. Hasilnya telah ditetapkan. Presiden dan Wakil Presiden telah dilantik.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 baru diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026, dan KPU mempersoalkan tenggat tersebut.

Menurut KPU, persoalan keterpenuhan syarat calon merupakan bagian dari sengketa proses pemilu, yang mekanisme penyelesaiannya berada pada Bawaslu, bukan melalui PHPU setelah hasil pemilu ditetapkan. Pihak Terkait juga mengambil posisi serupa, tapi pemohon mempunyai argumentasi berbeda.

Mereka mengakui permohonan diajukan jauh melampaui tenggat formal, tetapi meminta MK mengedepankan keadilan substantif agar persoalan yang menurut mereka baru dapat dibuktikan setelah memperoleh dokumen pada 2026 tetap dapat diperiksa.

Di sinilah perkara berubah dari persoalan administrasi menjadi persoalan batas kewenangan lembaga negara.

6. Apakah persoalan syarat calon dapat diperiksa MK melalui PHPU?

Ini mungkin pertanyaan paling menentukan sebelum masuk ke substansi.  MK memang memiliki kewenangan memeriksa perselisihan hasil pemilu. Tetapi KPU berpendapat perkara yang diajukan pemohon bukan lagi sengketa hasil.

Menurut KPU, para pemohon pada dasarnya meminta MK memeriksa keabsahan syarat pencalonan, sementara persoalan tersebut masuk dalam ranah sengketa proses pemilu.

Pihak Terkait juga merujuk Pasal 466 UU Pemilu mengenai sengketa proses pemilu yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu.

Di sisi lain, pemohon mencoba membangun argumentasi bahwa persoalan syarat calon tidak dapat dipisahkan dari keabsahan hasil pemilu.

Maka pertanyaan hukumnya menjadi: Apakah cacat yang diduga terjadi pada tahap pencalonan dapat diperiksa kembali ketika hasil pemilu telah ditetapkan dan pasangan calon telah dilantik?

Jawaban MK atas pertanyaan ini dapat menjadi bagian penting dari perkara, bahkan sebelum majelis menilai benar atau tidaknya dalil mengenai dokumen pendidikan.

7. Jika benar ada persoalan, apa konsekuensi hukumnya?

Ini adalah pertanyaan terakhir sekaligus yang paling jauh dampaknya.   Para pemohon tidak hanya meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi.

Dalam petitumnya, mereka meminta agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, membatalkan pelantikan, dan memerintahkan MPR menyelenggarakan proses pemilihan wakil presiden sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Tetapi semua permintaan tersebut masih merupakan petitum pemohon, bukan putusan MK.

Karena itu terdapat beberapa pertanyaan hukum yang harus dijawab secara berurutan: Pertama, apakah MK berwenang memeriksa perkara ini? Kedua, apakah dalil mengenai syarat pendidikan terbukti? Ketiga, jika terbukti, apakah persoalan tersebut mempunyai hubungan hukum dengan hasil Pemilu 2024? Keempat, jika mempunyai hubungan hukum, apa konsekuensinya terhadap keputusan KPU yang telah berkekuatan hukum? Kelima, bagaimana kedudukan hukum wakil presiden yang telah dilantik dan sedang menjalankan jabatan?

Pertanyaan terakhir menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dimensi konstitusional yang jauh lebih luas daripada sengketa dokumen pendidikan.

Dari “Ijazah” Menjadi Audit Rantai Dokumen

Jika seluruh fakta persidangan dirangkai, perkara ini sebenarnya dapat dibaca sebagai sebuah rantai verifikasi:  Pendidikan → dokumen pendidikan → penyetaraan → surat keterangan → verifikasi KPU → pengawasan Bawaslu → penetapan calon → hasil pemilu → pelantikan.

Setiap mata rantai memiliki fungsi berbeda.  Jika satu mata rantai dipersoalkan, tidak otomatis seluruh rantai menjadi tidak sah.

Sebaliknya, keberadaan sebuah dokumen resmi juga belum menjawab seluruh pertanyaan apabila dasar penerbitannya memang menjadi objek sengketa.

Karena itu, pemeriksaan yang paling penting sebenarnya adalah pemeriksaan dokumen primer dan kronologi administratifnya.

Ada Dua Perkara yang Jangan Dicampur

Perkara ini juga perlu dipisahkan menjadi dua isu. Pertama: isu faktual.Apakah Gibran memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan apakah surat penyetaraan diterbitkan sesuai prosedur?

Kedua: isu kewenangan. Apakah persoalan tersebut masih dapat diperiksa MK melalui mekanisme PHPU pada 2026?

Dua pertanyaan tersebut berbeda. Bahkan apabila sebuah dokumen dipersoalkan, masih diperlukan pertanyaan lanjutan mengenai forum hukum yang tepat untuk mengujinya.

Sebaliknya, apabila MK menyatakan tidak berwenang, persoalan kewenangan tersebut dapat selesai tanpa harus masuk terlalu jauh ke substansi dokumen.

Perkara Ini Kini Menunggu Jawaban MK

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi MK pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar 21 September, kemudian pada 23 September MK mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.

Dengan demikian, sampai 25 September 2026, belum ada putusan yang menyatakan bahwa syarat pendidikan Gibran tidak sah.

Yang tersedia saat ini adalah dalil pemohon, jawaban KPU, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, serta pertanyaan-pertanyaan hakim yang muncul dalam persidangan. Dan justru dari sanalah tujuh pertanyaan kunci tersebut muncul.

Pertanyaan Terbesarnya Bukan Hanya “Ijazah”

Perkara ini pada akhirnya membawa publik pada pertanyaan yang lebih mendasar: Seberapa kuat sistem verifikasi syarat calon presiden dan wakil presiden Indonesia ketika dokumen resmi diterima sebagai dasar pencalonan, tetapi proses di balik penerbitan dokumen tersebut kemudian dipersoalkan?

Pertanyaan kedua tidak kalah penting: Seberapa efektif pengawasan dapat dilakukan apabila lembaga pengawas tidak memiliki akses penuh terhadap dokumen pencalonan dalam sistem yang digunakan penyelenggara pemilu?

Dan pertanyaan ketiga menjadi penentu: Di mana batas antara sengketa proses pemilu, sengketa hasil pemilu, dan persoalan konstitusional setelah seorang calon telah dilantik?

Itulah tiga lapisan persoalan yang membuat perkara Gibran di MK tidak berhenti pada soal ijazah atau surat penyetaraan.

Dokumen dapat diperiksa. Prosedur dapat ditelusuri. Kewenangan dapat diuji. Tetapi kesimpulan akhirnya tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku.

Evert Nunuhitu – Ketua Investigasi Media SJ-KPK

Sumber utama Artikel ini dari https://www.mkri.id/berita/ yang telah dipublikasikan dengan judul”Apa MK Berwenang Memeriksa Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran?”

 

Penulis

admin@jktnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *